Teori
Organisasi Umum 2 #
UANG, BANK, &
PENCIPTAAN UANG
Disusun
Oleh :
Dhany Susanto
Setiawan (11110925)
Febriandi
Agoesta (12110689)
Leily
Trianasari (13110990)
Muhammad
Ashary (14110644)
Nurul Aisyah
(15110198)
Sonya Novelisa
S (16110658)
Kelas :
2KA08
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan
puji syukur kehadirat Allah SWT dan berkat rahmat dan karuniaNya kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan karena
keterbatasan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran
yang membangun sangat diharapkan oleh kami.
Akhir
kata kami berharap agar makalah ini berguna dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang
membutuhkan.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
kegiatan perekonomian ada banyak pihak dan hal yang terlibat. Dalam hal ini
uang dan lembaga perbankan memegang peranan yang sangat penting. Karena uang
merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli
baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Keberadaan uang menyediakan
alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang tidak efisien dan
kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.
Lembaga perbankan berperan dalam lalu lintas uang
dan surat-surat berharga dalam perekonomian. Pada umumnya Bank dikenal sebagai
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan, giro,
tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam
uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga
dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk
pembayarab seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
sebagainya.
Kami mengambil tema makalah Uang, Bank dan
Penciptaan Uang karena ini menarik untuk dipelajari khususnya di bidang ekonomi
yang tidak akan lepas dari istilah tersebut.
1.2 Permasalahan
Beberapa
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini :
1) Apakah
pengertian Uang dan Bank ?
2) Bagaimana
terjadinya penciptaan uang ?
3) Apakah
motif memegang uang ?
4) Apakah
pengertian Bank Sentral dan Bank Umum ?
5) Apakah
yang dimaksud dengan kebijakan moneter ?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini adalah untuk menjelaskan dan memberikan informasi
tentang Uang, Bank dan Penciptaan Uang.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Uang
2.1.1 Pengertian Uang
Uang adalah alat tukar menukar yang diterima
masyarakat dan digunakan sebagai alat untuk membayar berbagai barang atau jasa
secara sah. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional, didefinisikan sebagai setiap
alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa.
Definisi
uang menurut beberapa ahli :
·
Rollin G. Thomas menyatakan bahwa uang
adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran barang-barang,
jasa-jasa dan pelunasan utang.
·
A.C. Pigou menyatakan bahwa uang adalah
segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
·
DH
Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang
bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
·
Berdasarkan hukum, uang adalah benda
yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
·
Berdasarkan tujuan analisis
perekonomian, uang adalah segala sesuatu yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi
dalam perekonomian, di antaranya sebagai satuan nilai dan standar pembayaran
tertunda.
Berdasarkan
definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda
dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang
sah dalam wilayah tertentu serta penggunaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berlakunya suatu mata uang dibatasi oleh
tempat dan waktu. Mata uang suatu negara tertentu tidak berlaku, jika digunakan
di negara lain (harus menukarnya terlebih dahulu).
2.1.2 Fungsi Uang
Uang
memiliki beberapa peranan dan fungsi. Fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu
:
a. Fungsi
Asli
1) Alat
Tukar
Sebagai alat tukar, uang
memungkinkan seluruh transaksi dapat dilakukan. Misalnya, kita ingin membeli alat
tulis untuk keperluan kuliah maka kita dapat memperolehnya dengan sejumlah uang
tanpa harus melakukan barter. (Barter : kegiatan tukar-menukar barang atau jasa
yang terjadi tanpa perantaraan uang / menukar barang dengan barang).
2) Alat
Satuan Hitung
Sebagai satuan hitung uang dapat
digunakan untuk menghitung harga sebuah barang. Misalnya, harga sebuah televisi
14 inch Rp. 850.000,00 ini merupakan nilai suatu barang yang dinyatakan dalam
uang. Seperti juga gram untuk menyatakan berat barang, meter untuk menyatakan
panjang dan lebar suatu benda maupun liter untuk menyatakan isi.
b. Fungsi
Turunan
1) Alat
penimbun kekayaan
Uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat
untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan kita
bisa membeli barang / jasa. Uang yang kita miliki saat ini dapat kita gunakan
untuk bulan depan atau tahun depan. Dengan demikian, masyarakat yang mempunyai
kelebihan uang dapat menyimpan atau menimbunnya dalam bentuk tabungan atau
deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang maupun
jasa. Misalnya, dengan uang kita dapat membeli peralatan tulis saat ini atau
bisa menunda pembelian tersebut untuk bulan depan.
2) Alat
pemindah kekayaan
Uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat
lain dengan mudah. Sebagai contoh :
- Pak
Harun mempunyai rumah di desa, sementara dia bekerja di kota bersama
keluarganya. Di kota Pak Harun belum memiliki rumah sendiri, maka Pak Harun
dapat menjual rumahnya yang ada di desa untuk dibelikan rumah di kota.
- Pak
Hadi akan bertransmigrasi, maka dia tidak perlu membawa semua harta yang
dimilikinya ke daerah transmigran, tetapi cukup menjual barang-barang yang
dimiliki kemudian membeli lagi barang-barang tersebut di daerah transmigran.
3) Alat
pembayaran yang ditangguhkan
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada
masa yang akan datang. Transaksi dalam perekonomian sekarang ini banyak
dilakukan dengan pembayaran di kemudian hari (kredit). Sebagai alat pembayaran
fungsi uang dalam contoh kegiatan sehari-hari antara lain digunakan untuk
membayar rekening listrik, tagihan telepon, membayar pajak, membayar biaya
pendidikan dan sebagainya.
2.1.3
Jenis Uang
Uang
yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang
kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal
adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual-beli sehari-hari.
Uang giral
adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang
dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu
saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau
jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang
kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan
uang kertas.
1) Uang
Logam
Uang logam ialah uang yang terbuat
dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga. Karena emas dan perak
memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang
cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang.
Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah
dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nominalnya. Uang logam
memiliki tiga macam nilai.
§ Nilai
nominal, nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga
yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima
ratus rupiah (Rp. 500,00).
§ Nilai
Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan
perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak
pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak
dijadikan sebagai bahan uang antara lain : Tahan lama dan tidak mudah
rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
§ Nilai Tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika
pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai
intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya.
Semakin
besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Uang ini dibuat untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan nilai nominal uang yang kecil (dikenal dengan
nama uang receh). Namun ada pula uang logam yang bernilai besar yang dibuat
dalam jumlah yang terbatas.
2) Uang
Kertas atau Plastik
Uang kertas
adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan
alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas, plastik atau bahan lainnya (yang menyerupai
kertas). Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan uang yang ringan dan praktis. Pada dasarnya antara uang kertas dan uang
plastik hanya berbeda dari bahan yang digunakan untuk membuatnya. Uang plastik
ini pertama kali dibuat dan diperkenalkan oleh negara Australia. Pemerintah
cenderung membuat uang dari bahan plastk untuk uang yang benilai nominal
tinggi.
Uang kertas
mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki
dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Menurut Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia No. 11/1953 ada 2(dua) macam uang kertas :
·
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah
dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
·
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh
Bank Sentral. Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di
antaranya :
·
Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
·
Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan
ongkos pembuatan uang logam.
·
Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah
dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·
Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda
(token money).
1)
Uang Penuh
(full bodied money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai
nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
2)
Uang Tanda
(token money)
Sedangkan
yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
2.1.4 Nilai Uang
Pada dasarnya nilai uang dapat dilihat dari dua
sudut pandang, yaitu nilai uang dilihat dari bahan pembuatannya dan dilihat
dari penggunaannya.
a. Nilai
Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya
1)
Nilai
Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai uang berdasarkan
bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk membuat uang logam Rp100,00 diperlukan
logam perak seberat 1 gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00 sama
dengan harga yang senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai
intrinsik uang.
2)
Nilai
Nominal
Pada uang Rp100.000,00 tertera
angka seratus ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah
seratus ribu rupiah. Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap
mata uang yang bersangkutan. Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua
istilah fiducier money dan full bodied money.
Fiducier
money, yaitu uang yang memiliki
nilai nominal lebih besar daripada nilai intrinsiknya. Contohnya ialah semua
uang kertas.
Full bodied
money, yaitu uang yang
memiliki nilai nominal sama dengan nilai intrinsiknya. Contohnya
ialah semua jenis mata uang logam sehingga uang logam disebut juga full bodied
money.
b.
Dilihat dari
Penggunaannya
1)
Nilai internal adalah kemampuan suatu mata uang
apabila ditukarkan dengan barang. Dengan kata lain, nilai internal uang adalah
daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh uang sebesar Rp200.000,00 dapat
ditukarkan dengan 1 gram emas. Ini berarti nilai internal uang Rp200.000,00
adalah sebesar 1 gram emas.
2)
Nilai eksternal adalah kemampuan uang dalam
negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing (valuta asing). Dengan kata
lain yang dimaksud nilai ekster nal uang adalah daya
beli uang dalam negeri terhadap mata uang
asing atau lebih dikenal dengan istilah
kurs. Contohnya, uang Rp100.000,00 mampu ditukarkan dengan 10
Dollar Amerika Serikat (US$ 10 = Rp100.000,00). Ini berarti
uang Rp100.000,00 mempunyai nilai ekster nal sama dengan 10 Dollar
Amerika Serikat.
2.1.5 Teori Nilai Uang
Teori nilai uang
membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang
menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat
berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori
uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori,
yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang
Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk
menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya?
Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan
perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori
uang statis adalah:
·
Teori
Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama
dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
·
Teori
Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati
dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat
untuk mempermudah pertukaran.
·
Teori
Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
·
Teori
Negara
Asal mula
uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan
alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari
negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini
mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara
lain:
·
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung
pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali
lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga
sebaliknya.
·
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving
Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai
faktor yang memengaruhi nilai uang.
·
Teori Persediaan Kas
·
Teori ini
dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
·
Teori Ongkos Produksi
·
Teori ini
menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu
dapat dipandang sebagai barang.
2.1.6 Permintaan dan Penawaran Uang
Agar
perekonomian dapat berjalan dengan baik, harus ada cukup uang untuk membeli
barang dan jasa yang dihasilkan oleh ekonomi.
Permintaan uang
adalah jumlah uang yang diinginkan oleh seluruh masyarakat untuk mengadakan
transaksi pada suatu wilayah dan waktu tertentu.
Penawaran uang
adalah jumlah yang ada dan siap beredar untuk keperluan transaksi bagi
masyarakat pada suatu wilayah dan waktu tertentu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang
Ada banyak hal
yang mempengaruhi permintaan akan uang di pasar. Mulai dari kepentingan pemerintah,
hingga kepentingan masyarakat. Badan dan lembaga keuangan juga bisa memengaruhi
permintaan uang.
Menurut J.M
Keynes dalam teorinya, Liquidity Preference, menyebutkan adanya tiga faktor
yang mempengaruhi permintaan uang.
1.
Motif transaksi
(transaction motive)
Orang menyimpan uang untuk membayar transaksi sehari-hari mulai dari
sekedar membeli makan hingga ketika berbisnis. Dengan adanya uang, segala
kebutuhan dan usaha dapat dilakukan dengan cepat. Keperluan untuk transaksi
tergantung pada pendapatannya. Semakin tinggi pendapatan, maka semakin banyak
pula keperluan transaksi.
2.
Motif
berjaga-jaga (precautionary motive)
Motif berjaga-jaga merupakan salah satu pendorong mengapa orang menyimpan
uang. Motif berjaga-jaga muncul ketika rumah tangga dan perusahaan merasa tidak
pasti terhadap penerimaan dan pembayaran. Misalnya, seseorang yang
pendapatannya tidak pasti. Ia merasa perlu memiliki uang tunai karena ia tidak
selalu memperoleh uang secara berkala, atau bisa saja orang menyimpan uang
tunai untuk keperluan mendadak seperti adanya salah satu anggota keluarga yang
jatuh sakit atau ada barang yang harus dibeli dengan segera. Kebutuhan uang karena
alasan ini semakin meningkat apabila terjadi ketegangan politik dan krisis
ekonomi.
3.
Motif spekulasi
(speculation motive)
Bila suatu
rumah tangga atau perusahaan memegang uang tunai di tangan, ia sebenarnya
melepaskan kesempatan untuk memperoleh bunga bila uang itu ditabung atau
dibelikan obligasi di pasar modal. Tapi karena suku bunga bisa naik turun, ada
risiko yang ditanggung oleh pemilik modal. Karena itu ada orang yang menahan
uang agar bisa terhindar dari risiko yang berkaitan dengan harga obligasi, maka
disebut saldo spekulasi. Motif untuk menahan uang kas itu disebut sebagai motif
spekulasi. Biasanya perusahaan tidak mengambil posisi ekstrim, yaitu menaruh
semua uang di pasar modal, atau sebaliknya menyimpan uang di kas seluruhnya.
Kebanyakan perusahaan melakukan diversifikasi, artinya ada sebagian kekayaan
berapa uang dan ada sebagian berupa obligasi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran uang
Ada sejumlah
faktor yang mempengaruhi jumlah penawaran uang atau jumlah uang yang beredar di
masyarakat. Faktor-faktor tersebut adalah :
1)
Pendapatan
Pendapatan adalah jumlah uang yang diterima oleh masyarakat pada jangka
waktu tertentu. Semakin tinggi pendapatan masyarakat, maka semakin besar pula
jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebaliknya, bila pendapatan masyarakat
rendah, maka semakin kecil pula jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2)
Tingkat suku
bunga
Tingkat suku bunga dapat mempengaruhi jumlah uang beredar. Bila suku bunga
rendah, maka orang cenderung malas untuk menabung di bank. Jumlah uang yang
beredar pun akan meningkat. Sebaliknya, bila suku bunga bank tinggi, banyak
orang yang tertarik untuk menyimpan uang di bank. Efeknya, jumlah uang yang
beredar juga akan berkurang.
3)
Selera
masyarakat
Selera masyarakat dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Pada saat
ada pergantian model atau tren tertentu, permintaan terhadap barang tersebut
dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
4)
Harga barang
Pada saat harga barang naik, maka peredaran uang akan semakin cepat karena
dibutuhkan makin banyak uang untuk membeli barang tersebut.
5)
Fasilitas kredit
Adanya fasilitas kredit dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di
pasar. Jika masyarakat suka akan penggunaan kredit, maka dengan sendirinya penggunaan
uang tunai akan berkurang. Begitu juga sebaliknya.
6)
Kekayaan
masyarakat
Jumlah uang yang beredar dalam masyarakat semakin besar apabila variasi
kekayaan masyarakat sedikit. Sebaliknya, bila masyarakat memiliki banyak
pilihan bentuk kekayaan seperti kekayaan dalam bentuk tabungan, saham, tanah,
dan lain-lain, maka jumlah uang beredar di masyarakat akan menurun.
2.2 Bank
2.2.1 Pengertian Bank
Bank diartikan
sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta
memberikan jasa bank lainnya. Pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari uraian di atas dapat dijelaskan
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah bidang keuangan.
2.2.2 Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi
bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank
sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank
adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari
biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.2.3 Jenis Bank
2.2.3.1 Bank Sentral
Bank sentral
di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab
atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi
bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara
umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993,
hal:26)
1.
Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan;
2.
Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3.
Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4.
Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last resort
: pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5.
Memelihara
stabilitas moneter;
6.
Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU
Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan
tentang tugas-tugas BI adalah:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
3.
Mengatur
dan mengawasi bank.
2.2.3.2 Bank
Umum
Para ahli
perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi
keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum
melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut
sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian Bank
Umum menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum
merupakan lembaga keuangan yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan
dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun
lembaga-lembaga lainnya dengan fungsi menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek dan lain sebagainya.
Fungsi-fungsi
bank umum yang diuraikan di bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern, yaitu:
1. Penciptaan uang.
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga.
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang
ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga
yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang
sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
Jasa-jasa tersebut diatas sangat memudahkan dan
memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
2.3 Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses
memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara
untuk menciptakan uang:
2.
Melalui
pengadaan utang dan pinjaman,
Berbagai praktik
dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah
perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan
uang, mazhab
monetarisme), dan
memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang
tercipta saat bank memberikan kredit. Kredit adalah uang dan juga adalah
hutang, yang harus dibayar kembali plus bunga yang tidak diciptakan saat kredit
diberikan.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi
Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti
lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi
Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti
lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM
PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari
dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha
Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971,
selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk
terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI)
diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang
Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita
cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum
Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat
dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu,
Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada
setiap produk cetakannya.
2.4 Kebijakan Moneter
Yang dimaksud
dengan kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan
perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur
jumlah uang yang beredar. Yang dimaksud dengan yang lebih baik adalah
menigkatnya output kesimbangan dan terpeliharanya stabilitas harga (inflasi
terkontrol). Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan,
menambah atau menurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan
kemampuan ekonomi bertumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi.
Jika yang
dilakukan adalah menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dikatakan
menempuh kebijakan moneter ekspansif (monetary expansve). Sebaikanya jika
jumlah uang yang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter
konraktif (moneter contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter
kontraktif adalah kebijakn uang ketat (tight omey policy).
Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy. Adalah suatu kebijakan dalam
rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy. Adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policy).
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan
menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.
Operasi Pasar
Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika
ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
2.
Fasilitas
Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan
memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk
membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
3.
Rasio Cadangan
Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan
memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk
menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.
Himbauan Moral
(Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun
2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang
dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter
dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting
Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
BAB
3
STUDI
KASUS
3.1 Studi Kasus
Uang palsu bukanlah hal yang baru
ditemui di Indonesia. Sudah banyak kasus yang bersangkutan dengan peredaran
uang yang tidak sah ini ke masyarakat luas. Ganasnya, uang palsu ini dicetak
dengan printer biasa dan diedarkan di masyarakat. Salah satunya adalah kasus
peredaran uang palsu di Sumatera Utara baru-baru ini. Hubungannya dengan materi
yang kami bahas adalah uang memegang peranan yang sangat penting bagi kegiatan
perekonomian telah dipalsukan dan beredar di masyarakat luas.
Menurut kami, faktor beberapa orang masih membuat
dan menggunakan uang palsu
adalah keadaan ekonomi. Banyak orang yang menghalalkan berbagai
cara untuk memperbaiki kehidupannya (dalam hal ekonomi). Mereka biasanya ingin memperkaya
diri sendiri tanpa memikirkan akibat yang diperbuat bagi dirinya sendiri dan
orang lain.
Tidak sedikit orang dengan teknologi dan
ilmu pengetahuan yang semakin berkembang memanfaatkannya untuk hal yang
negatif. Contoh yang menyangkut masalah peredaran uang palsu adalah sudah
banyak alat yang dirakit khusus untuk mencetak uang palsu. Bahkan alat yang
sering kita temukan seperti printer juga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Kasus
uang palsu khususnya di Indonesia masih banyak terjadi. Hingga sekarang mungkin
diluar sana masih banyak orang yang membuat uang palsu untuk kebahagiaan
dirinya sendiri tanpa memikirkan akibat / pengaruhnya terhadap dirinya sendiri
dan orang lain.
Keberadaan uang palsu di masyarakat akan
membawa dampak / pengaruh yang sangat besar karena uang memegang peranan yang
sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Negara kita dengan masyarakat yang
mayoritas adalah masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah akan sangat
dirugikan oleh keberadaan uang palsu tersebut.
Untuk
masyarakat, saat ini sudah banyak disebarkan spanduk dan sebagainya yang
memperingatkan warga agar berhati-hati dengan peredaran uang palsu dan
peringatan untuk berhati-hati dalam bertransaksi uang. Sudah saatnya masyarakat
berhati-hati dalam melakukan kegiatan perekonomian terutama dalam transaksi
langsung jual-beli. Karena jika kita sebagai masyarakat tidak berhati-hati itu
akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain.
Kita belum bisa mengetahui kapan kasus
penggunaan / peredaran uang palsu ini akan selesai. Kerja sama antara pihak kepolisian dengan
Bank Indonesia (BI) memang
sangat
diperlukan untuk meringkus penyebaran uang palsu. Polisi dapat bertindak
sebagai peringkus para tersangka yang terkait penyebaran uang palsu, sementara
pihak Bank Indonesia bertugas
untuk kualitas uang yang disebarkan, apakah cetakan asli atau tidak. Karena
biar bagaimana pun kami rasa
pihak Bank
Indonesia-lah yang lebih paham mengenai keaslian uang. Kami yakin, dengan Bank Indonesia sebagai
pihak yang ditugaskan
pemerintah selalu berusaha menciptakan alat pembayaran yang
memiliki karakteristik yang unik (berbeda) agar tidak memungkinkan bagi orang lain
selain pihak yang berwenang untuk dapat menciptakannya secara bebas.
Kerjasama antara pihak kepolisian dan Bank Indonesia
adalah cara yang
paling efektif untuk meringkus tersangka penyebar uang palsu, serta memastikan
uang tersebut sah untuk diedarkan atau tidak. Tentunya tidak lepas pula dengan bantuan
masyarakat untuk sigap dan teliti dengan lingkungan sekitarnya. Bila ada
kegiatan yang mencurigakan disekitar tempat bermukim, segera laporkan pihak
yang berwajib untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
BAB 4
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Uang memegang peranan yang sangat penting dalam
kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan fungsi
sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan pemindah kekayaan
serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis yaitu uang kartal
dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang menyediakan jasa untuk
menyimpan uang.
Penciptaan uang merupakan proses
memproduksi / menghasilkan uang baru. Uang tercipta saat bank memberikan
kredit. Pencetakkan uang dilakukan oleh PERUM PERURI.
Bank merupakan lembaga yang menyediakan
jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank yaitu Bank
Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan
sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya
mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik
dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
1.2
Saran
Di zaman yang sudah modern, telah ada lembaga yang
disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita bisa menggunakan Bank
sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang dimiliki. Dan kita juga
harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang terjadi belakangan ini. Maka,
berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.
DAFTAR PUSTAKA
http://ekonurzhafar.wordpress.com/2010/06/01/uang-bank-dan-penciptaan-uang/
http://chaerdevilzc0der.wordpress.com/2010/06/05/uang-bank-dan-penciptaan-uang/
http://ziakhalidah.blogspot.com/
http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/bank-umum-bank-sentral/
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2010/04/nilai-uang.html
http://amri-reinz.blogspot.com/2010/05/bank-sentral-dan-bank-umum.html